Memajukan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas dan Merata
Oleh: Maria DelvianaNurdiani
Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan Peminatan Kepemimpinan & Manajemen Keperawatan STIK Sint Carolus Jakarta
Semua orang ingin hidup sehat karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Kesehatan sangat mempengaruhi kinerja dari seseorang. Berbagai macam cara yang dilakukan untuk mewujudkan hidup sehat, mulai dari pola makan, olahraga dan lain-lain. Biaya menjadi sebuah persoalan ketika dihadapkan pada masalah kesehatan terutama pada kelompok tertentu atau masyarakat yang secara finansial mengalami kekurangan sehingga mengabaikan kesehatan. Di kabupaten Manggarai, pengobatan dan perawatan merupakan hal yang selalu menimbulkan keraguan masyarakat. Keraguan masyarakat ini timbul ketika hal-hal yang berkaitan dengan persoalan kesehatan selalu dikaitkan dengan biaya. Masyarakat kadang angkat tangan dan hal ini merupakan isu daerah. Pemerintah daerah pun tidak mau terjebak dalam polemik ini.
Pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Pemerintah Indonesia menjawab isu kesehatan dengan menjadikan kesehatan itu sebagai pelayanan Dasar. Semua daerah di Indonesia dengan semangat Otonomi Daerah menjadikan kesehatan sebagai program rutin dan juga selalu menjadi skala prioritas. Sehingga di Provinsi maupun di Kabupaten memiliki kantor Dinas Kesehatan. Ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu dengan berpedomaan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara hadir di tengah masyarakat untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada Permenkes No 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dimana dijelakan bahwa jaminan kesehatan nasional sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
Pada tahun 2017, ada 4.902 jiwa, masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai yang masuk dalam kuota daerah. Dimana masyarakat tergolong tidak mampu ini mendapatkan pelayan kesehatan dengan beban biaya menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai. Hal ini merupakan bagian dari semangat Pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Proses ini pun dilakukan kepada semua masyarakat Kabupaten Manggarai yang akan mendapatkan pelayan jamkesda. Jamkseda dilakukan setiap tahun hingga pada pertengahan tahun 2017. Seiring berjalannya waktu berbagai macam fenomena, problema yang disebakan oleh dinamika pada kehidupan masyarakat. Adanya dinamika ini, tidak membuat pemerintah tetinggal pada keadaan dalam artian Pemerintah tidak mengikuti dinamika yang terjadi pada masyakarat.
Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen penuh untuk mengatasi berbagai dinamika yang terjadi khususnya masalah kesehatan, dengan menjadikannya sebagai agenda daerah yang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik pemerintah maupun organisasi non pemerintah. Komitmen pemerintah daerah ini diwujudkan dalam bentuk berbagai kebijakan yang mengarah pada kelompok masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayan kesehatan yang sama. Hal ini membutuhkan perhatian pemerintah daerah demi mewujudkan kesehatan yang berkualitas dan merata. Hal ini tentunya sudah menjadi kerinduan dan harapan masyarakat Manggarai, yang mana persepsi masyarakat tentang kesehatan ini agak rumit ketika dikaitkan dengan biaya. Segala hal yang mengenai kesehatan masyarakat kadang membiarkannya saja, karena terkendala biaya.
Dalam rangka sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (baik Pemerintahan Provinsi maupun pemerintah Kabupaten) dan untuk lebih meningkatkan kualitas palayanan kesehatan maka pemerintah Kabupaten Manggarai melakukan komunikasi dengan lembaga lainya dalam hal ini BPJS, dengan membangun kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman antara pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dengan BPJS dalam Perda Nomor 40/KTR/XI-06/0517. Maksud dari nota kesepahaman ini untuk melaksanakan kerjasama pada program integrasi jaminan kesehatan daerah dan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk miskin di Kabupaten Manggarai. Adapun yang menjadi tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penduduk miskin di Kabupaten Manggarai. Adanya nota kesepahaman ini dapat memberikan pemahaman yang sama antara daerah dengan BPJS serta masyarakat Manggarai tentang kesehatan. Pengadmnistrasian penduduk miskin pun tetap berpatokan pada rekomendasi Bupati Manggarai melalui bagian admnistrasi sosial SETDA. Rekomendasi tersebut di tujukan kepada BPJS di daerah Kabupaten Manggarai. BPJS pun memeberkan kartu BPJS kepada pasien yang bersangkutan dimana biaya untuk mendapatakn palayanan dari BPJS dibebankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Manggarai.
Nota kesepahaman dibuat untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penduduk miskin di Kabupaten Manggarai. Kepastian bermaksud tidak memberikan keraguan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Manggarai untuk tidak memperhatikan kesehatannya dengan alasan tidak mampu. Perlu diketahui bahwa nota kesepahaman tersebut dibuat khusus untuk masyarakat miskin. Kategori masyarakat miskin itu siapa. Apakah semua masyarakat miskin di Manggarai? Kategori masyarakat miskin itu diketahui melalui surat rekomendasi dari Desa, dengan keterbatasan biaya maka pemda membuat SK setiap tahun untuk masyakat miskin. Seperti pada tahun 2017 pemda membuat sebuah SK tentang masyarakat miskin ini. Untuk masyarakat miskin yang tidak masuk dalam SK dan SK itupun berlaku surut dimana SK itu dibuat berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, tentunya merubah pemahaman masyarakat bahwa hanya orang kaya saja yang bisa sehat. Kerinduan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akhirnya tercapai juga. Masyarakat Manggarai saat ini tidak takut untuk ke rumah sakit dikarenakan biaya ke rumah sakit yang mahal. Rumah Sakit Ben Mboi Ruteng saat ini, bukan milik kelompok tertentu, golongan tertentu ataupun pasangan tertentu. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat itu ada di Rumah Sakit Ruteng.
Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai tidak menjadikan misi tersebut sebagai salah satu cara untuk menarik simpati masyarakat biar mendapat dukungan secara politis, akan tetapi misi dibuat dan diwujudkan sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat Manggarai khusus di bidang kesehatan dan sebagai aktor tentunya pemerintah daerah menjadikan kesehatan ini sebagai sebuah kebijakan utama dikarenakan sebuah kebutuhan. Dalam artian bahwa kebijakan itu dibuat untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan yang yang selalu menimbulkan keraguan masyarakat. Setiap tahunnya Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai mengaloksi anggarannya untuk melaksanakan program JAMKESDA ini. JAMKESDA ini dikhususkan untuk masyakarat yang sakit dan dirawat di RSUD Kabupaten Manggarai dan masuk dalam kategori masyarakat miskin. Pemerintah daerah melalui Bupati Manggarai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait daftar Kepala Keluarga (KK) yang mendapat kuota daerah melalui JAMKESDA.
Para Pegawai di Rumah Sakitpun lebih leluasa, lebih rileks dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada keraguan dalam memberikan pelayan, dikarenakan ada kecemasan pasien tidak mampu membayar biaya Rumah Sakit. Proses administrasipun tidak rumit. Kemanusian merupakan keutamaan memberikan pelayanan, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah Ben Mboi Ruteng lebih mengutamakan keselamatan pasien daripada pembiayaan. Kebijakan ini sudah sangat baik namun sosialisasi mengenai kegiatan dan program ini masih belum maksimal, karna itu maka penulis menyarankan agar pelaksanaan sosialisasi harus perlu ditingkatkan mulai dari tingkat RT, RW sampai Kecamatan, serta adanya peran aktif dan kerjasama dari semua petugas pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. (*)
