KUPANG, TIMEX – Setelah kurang lebih tiga bulan dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, berkas perkara dugaan penculikan bocah Rizky Julianto Nomleni (6) dengan tersangka Siprianus Akoit, segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara bakal dilaksanakan hari ini,
Senin (10/2).
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi
Timor Express, Minggu (10/2), mengatakan, berkas perkara dugaan penculikan
tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan tersangka dan
barang bukti.
“Kalau tidak ada halangan, besok pagi (hari ini,
Red)) habis apel pagi, tetap kita laksanakan tahap dua nya,” kata Kompol I
Ketut Saba.
Sebelumnya Siprianus Akoit dibekuk pihak kepolisian akibat
perbuatannya pada Senin 19 November 2018 sekitar pukul 10.00 di Jalur 40,
persisnya di Pabrik Batako Fatukoa.
Tersangka sempat buron selama empat bulan usai menculik
korban Rizky Nomleni pada Selasa 7 Agustus 2018.
Saat itu Rizki yang sedang bermain di sekitar Gereja Alfa
Omega Labat, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, diculik
oleh tersangka dan dibawa menuju Kota SoE.
Tersangka Siprianus melakukan penyekapan terhadap korban
dan berusaha membuang korban di kali Dendeng Noelbaki Tilong. Namun upaya
tersebut digagalkan warga setempat atas nama Sefnat Lambertus Nenobesi (45),
seorang ASN yang kebetulan melintas di tempat itu.
Tersangka Siprianus sendiri, pernah menjalin hubungan
asmara dengan ibu korban. Bahkan, ketiganya pernah tinggal bersama selama
beberapa waktu, sebelum ibu korban meninggalkan mereka untuk bekerja di Papua.
Meskipun sudah beristri dan memiliki anak, namun
Siprianus tetap bersikeras untuk berhubungan dengan ibu korban.
Tersangka berusaha untuk berkomunikasi melalui SMS dan
telepon, dengan harapan ibu korban kembali ke Kupang. Pelaku akhirnya menculik
korban supaya sang ibu bisa pulang ke Kupang lagi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mg29/joo)